Iklan

ProdPad untuk Google Chrome

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.11.1
  • 4.2

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

ProdPad - Alat Manajemen Ide

ProdPad adalah alat manajemen ide yang membantu ribuan perusahaan menjadi lebih baik setiap hari. Ini membantu Anda merencanakan, melacak, dan mengatur. Dan memiliki integrasi dengan Slack, Basecamp, Asana, dan alat lain yang membantu Anda tetap teratur.

Ini adalah alat yang Anda gunakan untuk mengelola ide dan masukan. Anda dapat melacak apa yang penting bagi Anda dan apa yang tidak, membuat catatan, dan mengelola aliran informasi ke backlog Anda. Semua dari dalam aplikasi ProdPad.

Konsep ProdPad adalah memungkinkan Anda untuk dengan cepat membuat konsep produk baru atau meningkatkan yang sudah ada. Itu berarti Anda dapat membuat ide tanpa harus membuka situs web atau memulai proyek dengan alat yang berbeda. Dan, tidak seperti banyak alat lainnya, ini memberi Anda kemampuan untuk mengundang dan melacak semua orang di tim Anda. Semua tanpa kerja ekstra.

Bagaimana cara menggunakan ProdPad?

Klik tombol Quick Add Extension di browser Anda.

Lalu , cukup tambahkan URL situs web atau istilah penelusuran ke ide Anda.

Anda akan melihat ide dalam riwayat ide yang kemudian dapat Anda pindahkan ke backlog Anda.

Anda dapat memilih untuk lampirkan apa pun yang membantu Anda mengembangkan dan membangun ide Anda.

Kemudian, kirimkan ke backlog ProdPad Anda.

Semudah itu! Anda dapat menggunakan ProdPad tanpa kunci API.

Anda dapat mengundang anggota tim tanpa batas untuk pengelolaan ide.

Anda dapat melihat kemajuan ide dalam bagan.

Program tersedia dalam bahasa lain


ProdPad untuk Google Chrome

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.11.1
  • 4.2

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang ProdPad

Apakah Anda mencoba ProdPad? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.